Legalisasi
Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang.
Translator Indonesia melayani jasa legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan beberapa Kedutaan Besar Asing yang ada di Indonesia untuk keperluan ke luar negeri. Ketentuan dan persyaratan dokumen yang perlu dilegalisasi beragam, bergantung pada keperluannya, seperti untuk persyaratan sekolah, bekerja, menikah, tempat tinggal dll. menyesuaikan dengan peraturan pihak yang bersangkutan.
Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi untuk keperluan ke luar negeri harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah. Setelah dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilakukan legalisasi baik legalisasi ke Notaris maupun ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
Recent Comments