Jasa Penerjemah Tersumpah

Jasa Penerjemah Tersumpah adalah jasa untuk menerjemahkan dokumen dari suatu bahasa ke bahasa lain yang diinginkan dimana penerjemah yang menerjemahkan adalah seorang penerjemah yang telah lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah tersumpah dengan menerjemahkan secara hati-hati dan penuh pertanggungjawaban hukum atas dokumen-dokumen legal, rahasia dan dokumen penting lainnya. Setiap hasil lembar halaman terjemahan tersumpah dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemahnya.

Penerjemah tersumpah selain mendapatkan SK dari Gubernur DKI Jakarta sebagai penerjemah yang terdaftar dan diakui, para penerjemah tersumpah juga mendaftarkan namanya ke Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan-kedutaan asing di Indonesia.

Saat ini di Indonesia terdapat beberapa bahasa yang dapat dilayani  dengan Jasa Penerjemah Tersumpah, diantaranya adalah sebagi berikut:

  1. Jasa Penerjemah Tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris (dan sebaliknya)
  2. Jasa Penerjemah Tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab (dan sebaliknya)
  3. Jasa Penerjemah Tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa Mandarin (dan sebaliknya)
  4. Jasa Penerjemah Tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa Prancis (dan sebaliknya)
  5. Jasa Penerjemah Tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa Jepang (dan sebaliknya)