FAQ

FAQ_Resize

Apa yang dimaksud dengan Penerjemah Tersumpah? | Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah tersumpah dengan menerjemahkan secara hati-hati dan penuh pertanggungjawaban hukum atas dokumen-dokumen legal, rahasia dan dokumen penting lainnya. Setiap hasil lembar halaman terjemah tersumpah dibubuhi pernyataan, cap dan tanda tangan penerjemahnya. Penerjemah tersumpah selain mendapat SK dari Gubernur DKI Jakarta sebagai penerjemah yang terdaftar dan diakui, para penerjemah tersumpah juga mendaftarkan namanya ke Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan-kedutaan asing yang ada di Indonesia.

Mengapa harus memilih Translator Indonesia untuk menerjemahkan dokumen saya? | Tim dan penerjemah kami terdiri dari profesional yang mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman yang baik sebagai agensi penerjemah, kami telah berpengalaman menerjemahkan ribuan halaman dokumen, sehingga menunjang kinerja dalam melayani berbagai proyek terjemahan dari klien. Jaminan kualitas hasil terjemahan, kerahasiaan dokumen, hubungan baik dengan klien adalah prinsip utama kami.

Bagaimana kerahasiaan dokumen saya? | Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan dokumen dari klien, kami tidak akan menyebarluaskan dan memberikan dokumen kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemilik dokumen.

Bagaimana cara saya memesan jasa dari Translator Indonesia? | Untuk memesan jasa kami anda dapat mengajukan permintaan dengan menghubungi kami via telepon di (021) 2780 4759 dan whatsapp atau SMS ke nomor 0822 2157 4220 atau email ke info.translatorindo@gmail.com pengiriman dokumen yang akan diterjemahkan cukup dilakukan dengan scan dokumen tersebut dan dikirimkan ke email maupun whatsapp kami.

Bagaimana dokumen hasil terjemahan saya dikirim/diambil? | Dokumen hasil terjemahan bisa kami kirim via TiKi, JNE atau Gosend dengan biaya pengiriman ditanggung oleh klien. Pengiriman dokumen hasil terjemahan bisa dikirim dari Kantor Pengiriman kami di Jl. Pejaten Raya No. 40A, Pejaten Barat, Jakarta Selatan 12510.

Bagaimana cara saya membayar biaya jasa kepada Translator Indonesia? | Kami memberikan kemudahan bagi anda untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer antar bank maupun pembayaran tunai.